“ EKONOMI MONETER ” INFLASI ( Tugas Makalah )
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Alloh SWT, atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan
makalah dengan judul : “ EKONOMI MONETER ” Penulis menyadari bahwa didalam
pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Alloh SWT dan tidak lepas
dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan
rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
membantu dalam pembuatan makalah ini
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih
dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun
demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang
dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis
dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul
guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
seluruh
Majenang, 10 April 2011
YUSDI TRIWIBOWO, SE.
BAB
I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah Analisis mengenai terjadinya krisis di
Asia, termasuk Indonesia, banyak dilakukan sejak timbulnya gejolak yang
berkembang menjadi krisis Dan ini akan berlangsung cukup lama; menganalisis
mengenai sebab tedadinya, pola-pola proses terjadinya, kesamaan dan perbedaan
kasus yang satu dengan yang lain, mengapa demikian dan bagaimana menghindarinya
di masa depan atau apa yang dapat diambil sebagai pelajaran dari krisis ini.
Ekonomi Moneter merupakan salah satu instrumen penting dalam perekonomian
modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan perekonomian yang
dijadikan instrumen oleh pemerintah dalam menstabilkan perekonomian suatu
negara, yang pertama adalah kebijakan Fiskal, yaitu kebijakan yang diambil
pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasi tujuan-tujuan
ekonomi. Yang kedua adalah kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah langkah
pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga. Pada tulisan ini
saya sebagai penulis, akan mencoba menyajikan konsep-konsep dasar ekonomi
moneter konvensional dan ekonomi moneter islam. Kami akui dalam penulisan
makalah ini pemikiran kami, masih “terkungkungi” cara berfikir ekonomi
konvensional, yaitu cara berfikir ribawi, sehingga mungkin ada kalanya tidak
pas dengan konsep ekonomi islam sesungguhnya,namun bagaimanapun juga ekonomi
konvensional kita jadikan bahan comparasi untuk melihat islam sebagai sebuah
ajaran sekaligus sebagai system .
I. 2. Rumusan Masalah Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah
ini adalah :
1. APA YANG DI MAKSUD
EKONOMI MONETER DAN PENJELASANNYA ?
2. BAGAIMANA DEFINISI
UANG DALAM PEREKONOMIAN ?
3. JELASKAN MENGENAI
KEBIJAKAN MONETER ?
4. BAGAIMANA SISTEM
EKONOMI KONVENSIONAL ?
5. BAGAIMANA SISTEM
EKONOMI SYARIAH ?
I. 3. Manfaat Penulisan Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat
memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada pembacanya. Manfaat lain
dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini
diharapkan dapat dijadikan bahan pencerahan dan tambahan pengetahuan mengenai
perekonomian. I. 4. Metode Pengumpulan Data Data penulisan makalah ini
diperoleh dengan metode studi kepustakaan. Metode studi kepustakaan yaitu suatu
metode dengan membaca telaah pustaka tentang konsep dasar ekonomi moneter.
Selain itu, penulis juga memperoleh data dari internet.
BAB
II PEMBAHASAN EKONOMI MONETER
Pengertian Ekonomi Moneter Ekonomi Moneter adalah bagian dari ilmu
ekonomi yang secara khusus mempelajari sifat, fungsi, dan peranan serta
pengaruh uang terhadap aktivitas perekonomian pada sebuah negara. Sedangkan
pengertian Ilmu Ekonomi Moneter itu sendiri adalah ilmu ekonomi yang
mempelajari maslah-maslah yang ada kaitanya dengan uang, lembaga keuangan atau
kredit ataupun permasalahan mekanisme moneter yang mempengaruhi proses produksi
serta pembagian hasil pada masyarakat. Arti Penting Uang dan Standar Moneter,
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar
yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang
dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang
dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan menurut
beberapa ahli yaitu :
1. AC Pigou; dalam
bukunya The Veil of Money, yaitu uang adalah sbg alat tukat menukar
2. DH Robertson; dalam
bukunya Money, uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk
mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam
bukunya Our Modern Banking, uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Semua aspek
kehidupan manusia dalam peradaban modern saat ini tidak terlepas dan ditopang
sepenuhnya oleh uang. Tidak ada satupun peradaban di dunia ini yang tidak
mengenal dan menggunakan uang. Kalaupun ada, maka perekonomian dalam peradaban
tersebut pasti stagnan dan tidak berkembang. Peran uang dalam perekonomian
dapat diibaratkan darah yang mengalir dalam tubuh manusia. Tanpa darah, manusia
seakan-akan hendak mati. Kekurangan uang bagaikan kekurangan darah yang
mengakibatkan gairah hidup menurun dan lemah, yang pada akhirnya manusia
menjadi sakit-sakitan. Abraham H. Maslow dalam teori Motivasinya mengatakan
bahwa kebutuhan manusia yang paling mendasar adalah kebutuhan fisik. Kebutuhan
fisik manusia tidak lain adalah berupa barang dan jasa. Untuk memenuhi kebutuhan
akan barang dan jasa tersebut, cara yang paling mudah adalah dengan memiliki
sesuatu yang disebut UANG. Karena uang adalah sesuatu benda yang diterima dan
digunakan secara umum sebagai alat untuk memudahkan proses transaksi dalam
memenuhi kebutuhan manusia berupa barang dan jasa. Sehingga secara tidak
langsung juga dapat dikatakan bahwa kebutuhan yang paling “mendasar” dalam
perekonomian dan kehidupan sosialnya adalah uang. Uang yang semula dimaksudkan
berfungsi sebagai alat tukar dan standar satuan nilai ternyata juga berdampak
terhadap fokus budaya manusia ketika uang diaplikasikan sebagai properti yang
menentukan martabat seseorang di tengah masyarakat. Dalam sejarahnya, peranan
dan fungsi uang telah berkembang secara pesat, tanpa mengenal batas, ras,
bangsa dan negara sehingga uang telah ikut memberikan andil yang penting dalam
proses perkembangan peradaban manusia secara global. Aphra Behn, seorang
dramawan abad ke-17 menulis dalam bukunya The Rover (1677) “Uang berbicara
dalam bahasa yang dimengerti semua bangsa”. Uang memang benda mati. Namun
ternyata ia bisa mengendalikan hidup manusia. Ini bisa terjadi jika manusia
lupa akan fungsi dan peran uang yang sesungguhnya. Dengan uang – yang notabene
adalah benda mati – nafas hidup perekonomian suatu negara dapat terlihat.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu :
1. Sebagai alat tukar -
Sebagai alat tukar (medium of change) Dengan uang orang yang akan melakukan
pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang
sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat
diatasi dengan pertukaran uang.
2. Sebagai satuan hitung
- Sebagai satuan hitung (unit of account) Uang dipakai untuk menunjukkan nilai
berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya
kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk
menentukan harga barang/ jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk
memperlancar pertukaran.
3. Sebagai penyimpan
nilai Fungsi Uang - Sebagai penyimpan nilai (store of value) Dapat digunakan
untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika
seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang
dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan
membeli barang dan jasa di masa mendatang. Sedangkan syarat-syarat uang adalah
:
1. Diterima secara umum
(acceptability)
2. Memiliki nilai yang
cenderung stabil (stability of value)
3. Ringan dan mudah
dibawa (portability)
4. Tahan lama
(durability)
5. Tahan lama
(durability)
6. Kualitasnya cenderung
sama (uniformity)
7. Jumlahnya terbatas
dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
8. Mudah dibagi tanpa
mengurangi nilai (divisibility) Konsep Ekonomi Moneter Konvensional Dalam
pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga
keinginan, yaitu :
1. Tujuan transaksi
Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan
2. Tujuan
Berjaga-jagaSebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa
yang akan dating
3. Tujuan Spekulasi
dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat
itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung
mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.Selanjutnya terkait
dengan konsep ekonomi Moneter Konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan
Kebijakan Moneter.
KEBIJAKAN MONETER : adalah kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah melalui bank sentral guna mengatur penawaran uang dan tingkat bunga
dalam tingkat yang wajar dan aman. Kebijakan ini umumnya terbagi dua, yaitu
kebijakan kuantitatif (suatu kebijakan yang bertujuan untuk mempengaruhi
penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian, dan kebijakan kualitatif
(kebijakan yang sifatnya nonintervensi dan lebih banyak menekankan pada
kesadaran pihak perbankan umumnya). Macam-macam Kebijakan Moneter Kebijakan
Moneter Kebijakan pemerintah dalam mengatur penawaran uang dan tingkat bunga
yang dilaksanakan oleh Bank sentral. Bentuk Kebijakan Moneter ini terdiri dari
Kebijakan Moneter Kuantitatif dan Kebijakan Moneter Kualitatif.
1.Kebijakan Moneter
Kuantitatif Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah merupakan suatu kebijakan umum
yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam
perekonomian.
Beberapa tindakan yang berhubungan kebijakan ini diantaranya
adalah sebagai berikut :
a. Operasi pasar terbuka Pada masa inflasi maka Bank Sentral akan
mengadakan operasi pasar terbuka dengan melempar surat-surat berharga ke Bank
umum, sehingga kelebihan uang di Bank Umum tidak menyebabkan inflasi, dan
sebaliknya pada masa deflasi Apabila dirasakan jumlah uang yang beredar terlalu
banyak, maka bank sentral akan menjual surat berharga atau dengan menaikkan
suku bunga simpanan pada bank sentral (di Indonesia namanya SBI, surat berharga
Bank Indonesia). Dengan demikian, maka dana yang banyak dimiliki oleh bank-bank
umum akan tersedot untuk membeli surat menaikkan suku bungga sehingga jumlah
uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan kestabilan moneter akan
tercapai, dan begitu pula sebaliknya pada masa deflasi.
b. Mengubah tingkat cadangan minimum (Merubah Cadangan Minimum)
Suatu bank umum yang diizinkan beroperasi diwajibkan baginya oleh bank sentral
untuk menyetor sejumlah uang dari sekian persen modal atau kekayaan banknya
yang diperuntukkan bagi cadangan modal bank tersebut untuk sewaktu-waktu
digunakan dalam keadaan tertentu, misalnya sewaktu kalah kliring atau bank umum
tersebut dilanda rush. Bila bank sentral menganggap uang beredar terlalu banyak
dan bank umum terlalu berlebihan ekspansi kreditnya, maka bank sentral dapat
meningkatkan setoran wajib minimum bank umum tersebut menjadi sekian %,
sehingga bank umum tersebut akan kekurangan likuiditas dan akan bersikap
hati-hati dalam memberikan kreditnya. Sebaliknya bila dirasakan jumlah uang
yang beredar sedikit dan bila bank umum tersebut tidak likuid dalam arti
kesulitan memberikan kredit potensial, maka bank sentral dapat menurunkan
cadangan minimum bank umum. Dengan mengubah cadangan minimun bank-bank umum
ketika inflasi maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan cadangan
minimum yang harus dimiliki oleh bank umum, dengan demikian jumlah uang yang
beredar di masyarakat akan berkurang, dan sebaliknya pada masa deflasi Langkah
selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah
cadangan minimun bank-bank umum ketika inflasi maka pemerintah mengambil
kebijakan untuk menaikkan cadangan minimum yang harus dimiliki oleh bank umum,
dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan
sebaliknya pada masa deflasi.
2.Kebijakan Moneter kualitatif dapat berupa:
a. Pengawasan pinjaman secara selektif Melalui kebijakan ini maka
pmerintah melalui bank sentral mengendalikan dan mengawasi peminjaman dan
investasi-investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.
b. Pembujukan Moral Moral Suassion atau Kebijakan Bank Sentral
yang bersifat persuasif berupa himbauan/bujukan moral kepada bank. Bank sentral
melakukan pertemuan dengan bank-bank umum, malalui forum ini maka bank sentral
menjelaskan kebijakan-kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan
bantuan-bantuan apa yang diinginkan oleh bank sentral dari bank-bank umum untuk
mensukseskan kebijakan tersebut.
c. Mengambil asumsi bahwa berbicara tentang ekonomi moneter terkait
tentang dua hal :
(1). Tentang uang dan
aspek yang terpengaruh olehnya dan
(2). adalah tentang
tingkat bunga dan semua aspeknya. Konsep Ekonomi Moneter Syariah Walaupun
pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun dalam pelaksanaannya secara prinsip,
moneter syari’ah berbeda dengan yang konvensional terutama dalam pemilihan
target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis instrumen
tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai
nominal maupun rate return (suku bunga). Oleh karena itu, apabila dikaitkan
dengan target pelaksanaan kebijakan moneter maka secara otomatis pelaksanaan
kebijakan moneter berbasis syariah tidak memungkinkan menetapkan suku bunga
sebagai target/sasaran operasionalnya. Adapun instrumen moneter syariah adalah
hukum syariah. Hampir semua instrumen moneter pelaksanaan kebijakan moneter
konvensional maupun surat berharga yang menjadi underlying-nya mengandung unsur
bunga. Oleh karena itu instrumen-instrumen konvensional yang mengandung unsur
bunga (bank rates, discount rate, open market operation dengan sekuritas bunga
yang ditetapkan didepan) tidak dapat digunakan pada pelaksanaan kebijakan
moneter berbasis Islam. Tetapi sejumlah instrument kebijakan moneter
konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam masih dapat digunakan untuk
mengontrol uang dan kredit, seperti Reserve Requirement, overall and selecting
credit ceiling, moral suasion and change in monetary base. Dalam ekonomi Islam,
tidak ada sistem bunga sehingga bank sentral tidak dapat menerapkan kebijakan
discount rate tersebut. Bank Sentral Islam memerlukan instrumen yang bebas
bunga untuk mengontrol kebijakan ekonomi moneter dalam ekonomi Islam. Dalam hal
ini, terdapat beberapa instrumen bebas bunga yang dapat digunakan oleh bank
sentral untuk meningkatkan atau menurunkan uang beredar. Penghapusan sistem
bunga, tidak menghambat untuk mengontrol jumlah uang beredar dalam ekonomi.
Secara mendasar, terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi
Islam, antara lain :
1. Reserve Ratio Adalah suatu presentase tertentu dari simpanan
bank yang harus dipegang oleh bank sentral, misalnya 5 %. Jika bank sentral
ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen
menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada pada komersial bank menjadi
lebih sedikit, begitu sebaliknya.
2. Moral Suassion Adalah Bank sentral dapat membujuk bank-bank
untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika
ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya, kredit dikucurkan maka uang
dapat dipompa ke dalam ekonomi.
3. Lending Ratio Dalam ekonomi Islam,
tidak ada istilah Lending ( meminjamkan ), lending ratio dalam hal ini berarti
Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).
4. Refinance Ratio Adalah sejumlah proporsi dari pinjaman bebas
bunga. Ketika refinance ratio meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat,
dan ketika refinance ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka
tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.
5. Profit Sharing Ratio Adalah Ratio bagi keuntungan (profit
sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis. Bank sentral
dapat menggunakan profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika
bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan
untuk nasabah akan ditingkatkan.
6. Islamic Sukuk Adalah obligasi pemerintah, di mana ketika
terjadi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang
akan mengalir ke bank sentral dan jumlah uang beredar akan tereduksi. Jadi
sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar.
Government Investment Certificate Penjualan atau pembelian sertifikat bank
sentral dalam kerangka komersial, disebut sebagai Treasury Bills. Instrumen ini
dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral kepada broker
dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan berbunga meskipun kecil. Treasury
Bills ini tidak bisa di terima dalam Islam, maka sebagai penggantinya
diterbitkan pemerintah dengan sistem bebas bunga, yang disebut GIC: Government
Instrument Certificate.
Menurut Chapra mekanisme kebijakan moneter yang sesuai dengan
syariah Islam harus mencakup enam elemen yaitu:
1. Target Pertumbuhan M dan Mo. Setiap tahun Bank Sentral harus
menentukan pertumbuhan peredaran uang (M) sesuai dengan sasaran ekonomi
nasional.Pertumbuhan M terkait erat dengan pertumbuhan Mo (high powered
money:uang dalam sirkulasi dan deposito pada bank sentral). Bank sentral harus
mengawasi secara ketat pertumbuhan Mo yang dialokasikan untuk pemerintah, bank
komersial dan lembaga keuangan sesuai proporsi yang ditentukan berdasarkan
kondisi ekonomi, dan sasaran dalam perekonomian Islam. Mo yang disediakan untuk
bank-bank komersial terutama dalam bentuk mudharabah harus dipergunakan oleh
bank sentral sebagai instrument kualitatif dan kuantitatif untuk mengendalikan
kredit.
2. Public Share of Demand Deposit (Uang giral). Dalam jumlah
tertentu demand deposit bank-bank komersial (maksimum 25%) harus diserahkan
kepada pemerintah untuk membiayai proyek-proyek sosial yang menguntungkan.
3. Statutory Reserve Requirement. Bank-bank komersil diharuskan
memiliki cadangan wajib dalam jumlah tertentu di Bank Sentral. Statutory
reserve requirements membantu memberikan jaminan atas deposit dan sekaligus
membantu penyediaan likuiditas yang memadai bagi bank. Sebaliknya, Bank Sentral
harus mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memobilisasi dana yang dikeluarkan
oleh bank-bank komersial ini.
4. Credit Ceilings (Pembatasan Kredit). Kebijakan menetapkan batas
kredit yang boleh dilakukan oleh bank-bank komersil untuk memberikan jaminan
bahwa penciptaan kredit sesuai dengan target moneter dan menciptakan kompetisi
yang sehat antar bank komersial.
5. Alokasi Kredit Berdasarkan Nilai. Realisasi kredit harus
meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Alokasi kredit mengarah pada optimisasi
produksi dan distribusi barang dan jasa yang diperlukan oleh sebagian besar
masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari pemberian kredit juga diperuntukkan
bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu perlu adanya jaminan kredit yang
disepakati oleh pemerintah dan bank-bank komerisal untuk mengurangi risiko dan
biaya yang harus ditanggung bank.
6. Teknik Lain. Teknik kualitatif dan kuantitatif diatas harus
dilengkapi dengan senjata-senjata lain untuk merealisasikan sasaran yang
diperlukan termasuk diantranya moral suasion atau himbauan moral.
Sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan
moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali. Perekonomian
Jazirah Arabia ketika itu adalah perekonomian dagang, bukan ekonomi yang
berbasis sumber daya alam; Minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya alam
lainnya terbatas. Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah.
Pada Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah ini ekonomi syariah
memandang uang sebagai alat tukar, hal itu merepresentasikan kekuatan daya beli
(purchasing power) yang dianggap sebagai satu-satunya fungsi uang. Oleh karena
itu, dalam sistem ekonomi syariah, digunakan tingkat pengembalian syariah dari
kegiatan ekonomi sebagai instrumen intermediari.
Dalam pandangan kebijakan moneter syariah, kebijakan moneter
sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah
SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan
instrumen bunga sama sekali.
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah
Negara. Biasanya otoritas moneter dipegang oleh Bank Sentral suatu negara.
Dengan kata lain, kebijakan moneter merupakan instrumen Bank Sentral yang
sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi variable-variabel
finansial seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang.
Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang
baik terhadap factor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang
mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi
pencapaian tujuan pembangunan suatu Negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar,
pemerataan distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil
yang optimum dan stabilitas ekonomi. Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter
islam tidak berbeda dengan tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga
stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga
pertumbuhan ekonomi yang merata yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas
dalam nilai uang tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam
berhubungan dengan manusia.
Hal ini disebutkan AL Qur’an dalam QS.Al.An’am:152 “…Dan
sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil…” Mengenai stabilitas nilai
uang juga ditegaskan oleh M. Umar Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter yang
Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang,
sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan
melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian
untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum.
Pelaksanaan kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan
otoritas moneter sebagai pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan target yang akan dicapai dan
dengan instrumen apa target tersebut akan dicapai.
Pertumbuhan yang pesat dari industri perbankan syariah di
Indonesia dalam dua dekade terakhir telah membuktikan peranannya sebagai
institusi keuangan yang memanfaatkan, mengalokasikan, dan memobil-isasikan
sumber daya. Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah pun bergantung
pada simpanan nasabah sebagai sumber daya utama keuangan bank (Haron dan Wan
Azmi, 2005). Selanjutnya, dana dari nasabah ini pun disalurkan kepada para
peminjam dana, sebagai salah satu proses intermediasi perbankan.
Hal ini mencerminkan peran penting bank syariah sebagai
intermediator bagi sektor surplus dengan sektor defisit. Visi ekonomi syariah
untuk mencapai keadilan ekonomi serta distribusi pendapatan dan kekayaan telah
menstimulus bank syariah dalam menjembatani sektor keuangan dengan sektor riil
bagi perekonomian. Dengan ketiadaan suku bunga yang dikombinasikan dengan
keberadaan instrumen keuangan syariah yang lain, seperti zakat, ekonom “Chapra”
berpendapat bahwa ekonomi syariah dapat meminimalisir permintaan spekulatif
uang dan membuat total permintaan uang dalam perekonomian menjadi lebih stabil.
Bank syariah dan institusi keuangan syariah lainnya mempertimbangkan
pemenuhan tingkat keuntungan syariah untuk menarik nasabah dan mengalokasikan
dana untuk kegiatan operasi harian bank. Stabilnya permintaan uang dalam sistem
ekonomi syariah pun telah dibuktikan secara empiris oleh Ascarya et al (2008).
Pada saat ilmu ekonomi syariah memandang uang sebagai alat tukar,
hal itu merepresentasikan kekuatan daya beli (purchasing power) yang dianggap
sebagai satu-satunya fungsi uang. Kekuatan daya beli uang ini tidak dapat
digunakan untuk menciptakan kekuatan daya beli uang yang lebih besar tanpa
melalui tahap intermediasi, seperti digunakan untuk membeli barang dan jasa.
Ahli ekonomi Islam lebih menganggap uang sebagai modal potensial
dibandingkan menganggapnya sebagai komoditas. Uang dapat menjadi komoditas
(barang modal) hanya jika diinvestasikan pada bisnis yang berbasiskan sektor
riil. Dengan kata lain, bank syariah akan mendorong penyaluran dana melalui
investasi pada sektor riil.
Hafidhuddin (2008) menyatakan bahwa salah satu tujuan dari sistem
ekonomi syariah adalah untuk menghindari al iktinaz, yaitu tidak membiarkan
uang menganggur dantidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi
masyarakat umum. Di sisi lain, ekonomi konvensional menggunakan tingkat suku
bunga sebagai salah satu instrumen utama dalam kebijakan moneter, yang justru
dilarang dalam sistem ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan sistem bunga
dianggap sama dengan sistem riba, yakni suatu tambahan yang dipersyaratkan
secara sepihak di awal akad.
Sistem riba sendiri secara eksplisit dilarang dalam ajaran Islam,
sesuai dengan Q.S. Al Baqarah ayat 276-278. Oleh karena itu, dalam sistem
ekonomi syariah, digunakan tingkat pengembalian syariah dari kegiatan ekonomi
sebagai instrumen intermediari.
Tentunya dengan diterapkannya sistem moneter syariah dan konvensional
secara bersamaan akan memiliki beberapa implikasi terhadap performa dari sektor
riil maupun sektor moneter dalam perekonomian. Secara teoritis, para ahli yang
memberikan perhatian terhadap pekembangan sistem ekonomi syariah menunjukkan
bahwa sistem bagi hasil jauh lebih baik daripada sistem bunga.
Hal tersebut tentunya harus
dibuktikan secara empiris bahwa dengan tidak adanya sistem bunga maka
perekonomian akan jauh lebih baik, terutama kaitannya dengan pertumbuhan sektor
riil.
BAB
III
PENUTUP
III.
A. Kesimpulan
1. Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang
membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan
tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara.
2. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang
terdiri dari tiga keinginan, yaitu : (1). Tujuan transaksi, (2). Tujuan
Berjaga-jaga, (3). Tujuan Spekulasi. Sedangkan dalam pandangan ekonomi Islam
maka tujuan memegang uang terdiri dari dua keinginan, yaitu : (1). Tujuan
transaksi, (2). Tujuan Berjaga-jaga.
3. Bentuk Kebijakan Moneter terdiri dari Kebijakan Moneter
Kuantitatif dan Kebijakan Moneter Kualitatif 4. Dalam pandangan kebijakan
moneter syariah, kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku
bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan
moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali. Sedangkan
dalam pandangan kebijakan moneter konvensional bunga (interest) ini menjadi hal
yang sangat dominan bisa dilihat dari fungsi uang dalam kebijakan ekonomi
moneter salah satunya adalah tujuan spekulasi.
II. B. Saran
Kerawanan perekonomian bisa terjadi karena unsur-unsur yang pada dasarnya
bersifat internal, seperti kebijaksanaan makro yang tidak sustainable, lemahnya
atau hilangnya kepercayaan terhadap mata uang dan lembaga keuangan dan ketidak
stabilan politik, atau yang berasal dari faktor eksternal, seperti kondisi
keuangan global yang berubah, misalignment dari nilai tukar mata uang dunia
(dollar dengan yen), atau perubahan cepat dari sentimen pasar yang meluas
karena herd instinct dari pelaku dunia usaha.
Memang harus diakui
bahwa, dalam perkembangan yang sangat cepat ini masa depan semakin mengandung
sifat tidak pasti. Ini yang menjadikan orang semakin myopic, hanya marnpu
melihat keadaan yang sangat dekat dengan dirinya. Kalu disertai sikap
seolah-olah tiada hari esok (aji mumpung), hal ini dapat menumbuhkan perilaku
seseorang atau kelompok yang merugikan kepentingan yang lebih besar atau dalam
jangka panjangnya, meskipun seolah-olah menguntungkan saat ini atau bagi yang
melakukan.
Dihadapkan kepada
situasi seperti ini ada yang berpendapat bahwa mempelajari sejarah, mempelajari
pengalaman masa lalu tidak ada manfaatnya, karena masa depan kan tidak pasti,
yang pasti justru perubahan itu sendiri. Orang yang ambisinya kelewat besar,
tidak sesuai dengan kemampuannya, “those who study history don't make history”.
mempelajari pengalaman masa lalu tetap berguna, bahkan dalam dunia yang terus
mengalami perubahan.
Memang untuk
mempersiapkan diri guna menghadapi masa depan yang tidak menentu, belajar
sejarah seolah-olah tidak ada gunanya. Akan tetapi dengan mempelajari
pengalaman yang lalu kita masih memperoleh manfaat, yaitu kemampuan untuk tidak
membuat kesalahan yang serupa. Jadi bagaimanakah kita menghadapi krisis ini ?.
Post a Comment