PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Kewajiban Setiap Warga Negara Yang Memenuhi Syarat Sebagai Subyek
PajakApa itu SPPT PBB ?
Berdasarkan
Peraturan Dirjend Pajak Nomor 34/PJ/2008 Tentang Bentuk dan Isi Formulir SPPT PBB
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Adalah : Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat
yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya
Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.
Formulir
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut:
Halaman
Depan :
Nomor
seri Formulir, Nama
Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajakk, Informasi berupa tulisan
"SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak", Kode Akun, Tahun
Pajak dan jenis sektor PBB, Jumlah pajak yang harus dibayar , Cara Pembayaran
dll.
Halaman
belakang :
Nama petugas penyampai SPPT, Tanggal
Penyampaian, Tanda tangan Petugas
DIKUTIP
dari PerMenKeu Nmr 167 / PMK . 03/ 2007 selanjutnya Petugas Penarikan Pajak
Bumi dan Bangunan ialah :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
167/ PMK.03/ 2007
TENTANG
PENUNJUKAN
TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN,
Petugas Pemungut adalah : petugas
yang ditunjuk untuk memungut PBB sektor Pedesaan dan/ atau sektor Perkotaan dan
menyetorkannya ke Tempat Pembayaran.
Tempat Pembayaran, yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB dan
memindahbukukan ke Bank Persepsi/ Pos Persepsi.
TP Elektronik adalah Bank Umum/ Kantor Pos yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB secara elektronik dan
memindahbukukan ke Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik.
Bank Persepsi/Pos Persepsi, yang selanjutnya disebut Bank/Pos
Persepsi, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil
penerimaan PBB ke Bank Operasional III.
Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik, yang selanjutnya
disebut Bank/Pos Persepsi Elektronik, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari
TP Elektronik dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke BO III.
Bank Operasional III, yang selanjutnya disebut BO III, adalah Bank
Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pelimpahan hasil
penerimaan PBB dari Bank/Pos Persepsi dan Bank/ Pos Persepsi Elektronik,
melakukan pembagian hasil penerimaan PBB dan membayar pengembalian kelebihan
pembayaran PBB. Selanjutnya wajib Pajak wajib membayar utang pajaknya
dengan cara :
PBB terutang dibayar di Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk.
Penunjukan TP oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Kepala
Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP
Pratama).
Penunjukan TP Elektronik oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada
Direktur Jenderal Pajak.
Penunjukan Bank/Pos Persepsi dan BO III oleh Menteri Keuangan
dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
#TP dimaksud adalah Tempat
Pembayaran
Dan
lain lain dapat dilihat di ”PerMenKeu
Nmr 167 / PMK . 03/ 2007”
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), petugas pemungut PBB adalah perangkat desa untuk
memberikan SPPT PBB-P2. Serta bisa secara langsung membayarnya.
Untuk mempermudah pemberian
Tugas penyampaian SPPT dan pemungutan pajaknya kepada perangkat desa maka
disesuaikan dengan domisili dusun bertempat tinggal.
Tugas lainnya adalah
menerima bukti tanda terima SPPT yang sudah ditandatangani oleh wajib pajak dan
mengirimkan kepada Bapenda untuk menerima blangko tanda terima sementara. Pada
petugas desa/kelurahan ini pula proses sederhana pembayaran pajak bisa dilakukan.
Dimana setelah wajib pajak
membayar, petugas menyerahkan tanda terima sementara sebagai bukti pembayaran
sementara. Pembayaran yang menandai penerimaan lantas ditulis dalam daftar
penerimaan harian dan menyetorkan seluruhnya ke tempat pembayaran kecamatan
dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pembayaran PBB-P2.
Setiap pekan, petugas desa
pun wajib melaporkan hasil pelaksanaan pemungutan PBB-P2 kepada Kecamatan dalam
hal ini Camat melalui bendahara PBB Pemerintahan Desa.
TARIF PAJAK
1. Tarif Sebanding ( Proporsional ) Berupa prosentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terhutang adalah proposional terhadap besarnya yg dikenai pajak (PPN = 10 %).
2. Tarif Tetap : Berupa jumlah yang tetap ( sama ) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak terutang tetap (Bea Materai ).
3. Tarif progresif : Prosentase tarif yang digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PAJAK NEGARA
1. Pajak Penghasilan ( PPh ) : Dasar Hukum UU No. 7 Th 1984 diganti dengan UU No 17 Th 2000. UU PPh berlaku mulai 1984 dan merupakan pengganti UU Pajak perseroan th 1925. UU Pajak Pendapatan , UU PBDR th 1970.
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah( PPn BM ) : Dasar Hukum : PPN dan PPn BM adalah UU No 8 Th 1983 telah di ubah dan diganti oleh UU No 18 th. 2000. UU PPN dan PPn BM mulai berlaku efektif tgl 1 April 1985 dan merupakan pengganti UU Pajak Penjualan th 1951.
3. Bea Materai : Dasar Hukum UU No 13 Th. 1985. UU Bea Materai berlaku mulai 1 Januari 1986 menggantikan Peraturan dan UU Bea Materai yang lama ( 1921 ).
4. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Dasar Hukum : UU No.12 th 1985 sebagaimana di ubah dengan UU No 12 th 1994. UU PBB berlaku muali 1/1 1996 merupakan pengganti :
a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga th 1908
b. Ordonansi pervonding Indonesia th 1923
c. Ordonansi Pajak Kekayaan th 1932
d. Ordonansi pervonding th. 1928
e. Ordonansi Pajak Jalan th. 1942
f. Undang – undang Darurat No. 11 th 1957
g. Undang – undang No 11 Prp th. 1959 ttg Pajak Hasil Bumi .
5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ). Dasar Hukum: UU No 21 th 1997 yg telah di rubah dg UU No 20 Th 2000. UU BPHTB berlaku sejak 1 /1 1998 menggantikan ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 No 291.
``PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH :
Adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peratutan perundang – undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
`SUBYEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Subyek Pajak Adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak Daerah.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak yang terutang, termasuk; pemungut atau pemotong pajak tertentu.Pajak Daerah Di Bagi 2 :
1. Pajak Propinsi, terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas Air : 5 %
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air : 10 %
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor : 5 %
d. Pajak Pengsmbilan dan Pemanfaatn Air Bawah Tanah dan Air Permukaan : 10%.
2. Pajak Kabupaten, yg terdiri dari:
b. Pajak Restoran: 10 %
c. Pajak Hiburan: 35 %
d. Pajak Reklame: 25 %
e. Pajak Penerangan Jalan: 10 %
f. Pajak Pengmabilan Bahan Galian Gol C : 20 %
g. Pajak Parkir: 20 % ( sesuai Perda )
h. Pajak lain – lain.
RETRIBUSI DAERAH
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran jasa atas pemberian ijin tertentu yang disediakan dan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jasa adalah kegiatan Pemda berupa usaha pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Perijinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan , pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
JENIS RETRIBUSI DAERAH
1. Retribusi Jasa Umum:
a. Yang bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau retribusi perijinan tertentu
b. Jasa ybs merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
c. Jasa tsb memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
d. Jasa tsb layak untuk dikenakan retribusi.
e. Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai / dalam penyelenggaraannya.
f. Retribusi dapat dipanggul secara efektif dan efisien serta merupakan salah satu sumber yang potensial pendapatan daerah.
g. Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yg lebih baik.
2. Retribusi JasaUsaha :
Kriteria Retribusi jasa usaha:
Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi umum atau Retribusi Perijinan Tertentu.
Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki /dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemda.
Jenis Retribusi Jasa Usaha :
• Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
• Retribusi Pasar Grosir dan / atau pertokoan
• Retribusi Tempat Pelelangan
• Retribusi Terminal
• Retribusi Tempat khusus Parkir
• Retribusi Tempat Penginapan Pesanggrahan/ Villa
• Retribusi Penyedotan Kakus
• Retribusi Rumah Potong Hewan
• Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
• Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
• Retribusi Penyebrangan di atas Air
• Retribusi Pengolahan Limbah Cair
• Retribusi Penjualan Produksi Daerah
Retribusi Perijinan Tertentu.
Kriteria - kriterianya sbb:
Perijinan tsb termasuk kewenangan Pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka azas desentralisasi
Perijinan tsb benar – benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum. Dan
Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan ijin tsb dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari perijinan tsb. Cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perijinan.
Jenis Retribusi Perijinan Tertentu :
o Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
o Retribusi tempat Penjualan Minuman Beralkohol
o Retribusi Ijin Gangguan
o Retribusi Ijin Trayek.
Obyek Retribusi Daerah :
• Jasa Umum : Yaitu berupa pelayanan yang disediakan atau yg diberikan Pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
• Jasa Usaha : Yaitu berupa pelayanan yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip Komersial
• Perijinan Tertentu Yaitu kegiatan tertentu Pemda dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengndalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana , sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Subyek Retribusi Daerah :
• Retribusi Jasa Umum adalah orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum ybs.
• Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan /menikmati pelayanan jasa usaha ybs
• Retribusi Perijinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh ijin tertentu dari Pemerintah Daerah.
1. Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungut pajak , yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Badan adalah sekumpulan orang dan/ataumodal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yangmeliputi, Komanditer, atau perusahaan lainnya. Baik perusahaan negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, lembaga dan bentuk badan lainy termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutangdalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UU KUP . Masa pajak sama dengan 1 ( satu ) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.
5. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 ( satu ) tahun kalender kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan th kalender.
6. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 ( satu ) th pajak.
7. Pajak Terhutang adalah pajak yg harus di bayar pd suatu saat, dalam Masa Pajak menggunakan th pajak, atau dalam Bagian Th Pajak sesuai dg ketentuan Perundang-undangan Perpajakan.
8. Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dari jangka waktu 1 ( satu ) th pajak dan biaya penagihan pajak.
9. Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yg dibayar sendiri oleh WP ditambah dg pokok pajak yg terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar, ditambah dg pajak atas penghasilan yg dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dg pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yg dikurangkan dari pajak yg terutang
10. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak masukan yg dapat dikreditkan setelah dikurangi dg pengmbalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dg pajak yg telah dikompensasikan, yg dikurangkan dr pajak yg terutang.
11. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ atau bukti yg dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
12. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedanga atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
14. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
15. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran – lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

Post a Comment