Header Ads

test

HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN

HUKUM PAJAK PERPAJAKAN


HUKUM PAJAK

Definisi HUKUM PAJAK :
1. Prof. DR. Rahmat Sumitro ( 1986 ) dalam mardiasmo ( 2009 :1 ) Adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum .
2. Prof. DR. PJA. Adriani :
 Iuran Negara ( dipaksakan )
 Terutang berdasarkan peraturan
 Tidak ada prestasi & imbalan langsung
 Membiayai negara dalam menjalankan pemerintahan.
3. DR. Suparman Soemahawidjaya : Adalah Iuran Wajib berupa uang/ barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang – barang / jasa – jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
4. Menurut pasal 1 UU No 28 th 2007/ KUP( Ketentuan Umum Perpajakan ):
• Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi/ badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran negara.

Dari Definisi – definisi tersebut Disimpulkan:

1. Iuran dari rakyat kepada negara ( berupa uang bukan barang)
2. Berdasarkan Undang – undang ( pajak di pungut berdasarkan kekuatan undang – undang )
3. Tanpa jasa timbal balik secara langsung
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran – pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas

Ciri – Ciri Pajak
 Iuran Ke kas Negara.
 Dapat dipaksakan karena berdasarkan Undang-Undang.
 Tidak mendapat imbalan secara langsung.
 Dipungut oleh negara diperuntukan bagi pengeluaran Negara.

FUNGSI PAJAK

• Budgetier : ( pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran – pengeluarannya)
• Regulered / Pengatur ( Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi)
Contoh: A. Pajak yang dikenakan thdp minuman keras dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi minuman keras
B. Pajak yang tinggi dikenakan thdp barang – barang mewah Untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
c. Tarif pajak untuk barang ekspor 0% untuk mendorong ekspor produk indonesia di pasar internasional

Syarat Pemungutan Pajak

1. Equity ( Adil / syarat keadilan ) sesuai dengan perundang undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata serta disesuaikan dengan kemampuan masing – masing. Sedang adil dl pelaksanaanya yakni dg memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kpd majelis pertimbangan pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan UU ( azas yuridis ) yaitu berdasar pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hkm untuk menyatakan keadilan, baik negara maupun warganya.
3. Tidak mengganggu perekonomian ( syarat ekonomis )
Pemungutan pajak tdk boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan sehingga tdk menimbulkan kelesuan perkonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien ( syarat financial )
Biaya pemungutan pajak hrs ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya
5. Sederhana ( dengan sistem yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibanya )
Contoh:
- Bea Materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi satu tarif, yaitu 10 % Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan ( PPh ) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan.

TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

 Teori Asuransi ( Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak –hak rakyatnya oleh karena itu rakyat harus membayar pajak) ibarat premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan.
 Teori kepentingan semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yg harus di bayar )
 Teori Daya pikul ( artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing- masing orang .
 unsur objektif (dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang )
 Unsur subjektif ( hrs memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang hrs dipenuhi / Besarnya pengeluaran)
 Teoribakti ( dasar pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah sesuatu kewajiban ).
 Teori asas daya beli ( lihat hal 4 ).

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

Menurut Rahmat Sumitro Kedudukan hukum pajak ada di antara hukum – hukum berikut:

1. Hukum Perdata ( hukum yang mengatur antara satu individu dengan individu lainya)
2. Hukum Publik ( hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya). Hukum ini dapat dapat diurai sbb:
 Hukum Tata Negara
 Hukum Tata Usaha ( Hukum Administrasi )
 Hukum Pajak
 Hukum Pidana
 Hukum pajak bagian dalam hukum public.
Dalam mempelajari hukum berlaku Lex Spesialis Derogat Lex Generalis artinya: peraturan khusus lebih diutamakan daripada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan umum belum atau tidak di atur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.
 Hukum pajak menganut paham imperatif, artinya pelaksanaanya tidak dapat ditunda. Misalnya dalam hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari dirjen pajak bahwa keberatan tsb di terima, maka WP yang mengajukan keberatan tsb. Terlebih dahulu membayar pajak. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas, yakni pelaksanaanya dapat di tunda setelah ada keputusan lain.

JENIS – JENIS HUKUM PAJAK
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah ( piscus ) selaku pemungut pajak dg rakyatnya sebagai WP ( Wajib Pajak ), Ada 2 macam hukum pajak :
1. Hukum pajak material: memuat norma- norma yang menerangkan antara kebendaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak( Obyek pajak ), siapa yang dikenakan Pajak ( Subyek Pajak), Berapa besar pajak yang dikenakan ( Tarif) segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dgn Wajib Pajak ( Contoh: UU Pph )
2. Hukum pajak formil: Memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan, seperti ( KUP )
Hukum ini memuat:
a. Tatacara penyelenggaraan ( prosedur ) penetapan suatu utang pajak
b. Hak – hak piscus untuk mengadakan pengawasan thdp para WP mengenai keadaan , perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang Pajak.
c. Kewajiban WP misalnya menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan , dan hak –hak WP. Misalnya : mengajukan keberatan dan banding.

PENGELOMPOKAN PAJAK

1. Menurut Golongannya:
 Pajak Langsung, yaitu pajak yg harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Misal PPh
 Pajak tidak Langsung, yaitu pajak yg pd akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Misal Pajak Pertamahan Nilai
2. Menurut Sifatnya:
a. Pajak Subyektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP
b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan WP. Misal : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut Lembaga Pemungutannya:
Pajak Pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah an Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Pajak Daerah adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah an Daerah yang digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Misal : 1. Pajak Propinsi : PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
2. Pajak Kabupaten : Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Stelsel Pajak ( 3 Stelsel ) :
a. Stelsel Nyata : Pengenaan pajak yang didasarkan pada obyek ( penghasilan nyata ) shgga pemungutanya dapat dilakukan pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Kelebihan dari stelsel ini adalah lebih realistis. Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pd akhir periode
b. Stelsel Anggapan ( fictieve Stelsel ): Pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang – undang. Misal penghasilan suatu tahun dianggap sama dg tahun sebelumnya, shgga pada awal tahun pajak sdh dapat ditetapkan besaran pajak terutang untuk tahun berjalan.
c. Stelsel Campuran: Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan pada awal thn. Besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir thn besarnya pajak tsb disesuaikan dengan keadaan yg sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka WP harus menambah. Atau sebaliknya.


AZAS PEMUNGUTAN PAJAK

A. Azas Domisili ( azas tempat tinggal ) Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yg bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Azas ini berlaku untuk WP dalam Negeri
B. Azas Sumber adalah Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP.
C. Azas Kebangsaan adalah Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1. Official Assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah ( piscus ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak, Ciri-cirinya :
 Wewenang untuk menentukan besaran pajak yang terutang ada pada piscus
 Wajib pajak bersifat pasif
 Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh piscus

2. Self Assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besaran pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
 Wewenang untuk menentukan besaran pajak yang terutang ada pada WP sendiri
 Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri ttg pajak yg terutangPiscus tidak ikut campur tetapi hanya mengawasi
3. With holding system adalah sistem pemungutan pajak yg memberi wewenang kepada pihak ke 3 untuk menentukan besaran pajak yg terutang.
Ciiri-cirinya Wewenang untuk menentukan besaran pajak yang terutang ada pada pihak ke 3 selain piscus dan WP.


        TIMBUL DAN HAPUSNYA PAJAK
A. Timbulnya Hutang pajak:
- Ajaran Formil : Timbulnya utang pajak karena dikeluarkanya surat Ketetapan Pajak oleh piscus ( Oficial Assessment system ).
- Ajaran Material : Timbulnya utang pajak karena timbulnya Undang - undang. Seseorang dikenai pajak karena dikenakan dan perbuatan ( Self Assessment system ).
B. Hapusnya Hutang pajak disebabkan :
• Pembayaran.
• Kompensasi.
• Kadaluarsa.
• Pembebasan/ Penghapusan.


        PERLAWANAN/ HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK

Perlawanan Pasif: Masyarakat enggan membayar pajak disebabkan oleh :
1. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
2. Sistem perpajakan yang kurang /tidak dipahami masyarakat.
3. Sistem kontrol yang tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.

Perlawanan Aktif:
• Penghindaran pajak / usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang – undang ( Tax Avoidance ) .
• penggelapan Pajak / usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang – undang ( Tax Evasion ).

No comments