Header Ads

test

Peraturan-Peraturan UTAMA yang mengatur Pemilu Di INDONESIA "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada"


            Ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu di Indonesia diatur melalui beberapa undang-undang dan peraturan yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dengan baik, jujur, adil, dan demokratis. Berikut adalah peraturan-peraturan utama yang mengatur Pemilu:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang ini adalah payung hukum utama dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Beberapa poin penting dalam UU Pemilu:

  • Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pengaturan mengenai penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
  • Penetapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif.
  • Ketentuan kampanye, pendanaan, dan laporan dana kampanye.
  • Ketentuan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa Pemilu melalui mekanisme pengadilan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu sering mengeluarkan peraturan yang disebut PKPU untuk memperjelas dan mengatur pelaksanaan teknis Pemilu, seperti:

  • Tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
  • Tata cara pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara.
  • Pengawasan dan verifikasi partai politik peserta Pemilu.
  • Tata cara pelaksanaan pemilu luar negeri.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu, termasuk mengeluarkan peraturan yang mengatur:

  • Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
  • Tata cara penanganan pelanggaran, sengketa, dan dugaan kecurangan dalam Pemilu.
  • Tugas dan kewajiban pengawas Pemilu di setiap tingkatan, termasuk pengawas TPS.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

            Walaupun berfokus pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), UU ini mengatur proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang selaras dengan ketentuan dalam UU Pemilu, khususnya dalam hal pengawasan, pencalonan, dan pelaksanaan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. UU ini secara khusus mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. 

            Berikut adalah poin-poin penting dari UU Nomor 10 Tahun 2016:

Pemilihan Serentak 
  • UU ini menetapkan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pilkada serentak dimulai pada tahun 2015 dan dilanjutkan dengan periode pemilihan berikutnya, termasuk di tahun 2017, 2018, dan selanjutnya.
  • Pilkada serentak dimaksudkan untuk menyelaraskan jadwal pemilihan dan menciptakan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu di tingkat daerah.
Persyaratan Calon
  • Calon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dengan syarat minimal memperoleh 20% kursi di DPRD atau 25% akumulasi suara sah pada Pemilu legislatif terakhir.
  • Calon perseorangan (independen) juga dapat mengikuti Pilkada dengan mengumpulkan dukungan masyarakat dalam jumlah tertentu, yang bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk di daerah pemilihan.
Masa Jabatan dan Ketentuan Jabatan
  • Kepala daerah yang terpilih menjabat selama 5 tahun sejak dilantik, dan dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang sama hanya dua kali masa jabatan berturut-turut.
  • Seorang kepala daerah yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala daerah dan kemudian menjadi kepala daerah akibat pengunduran diri atau kondisi lain, masa jabatannya diperhitungkan sebagai satu periode penuh jika dia menjabat selama lebih dari 2,5 tahun.
Pelaksanaan Pilkada
  • Pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
  • Tahapan Pilkada meliputi pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, serta penetapan hasil.
Sanksi dan Pelanggaran
  • UU ini mengatur sanksi tegas bagi peserta Pilkada yang melanggar aturan, termasuk sanksi administratif, pidana, serta diskualifikasi bagi calon yang melakukan pelanggaran berat seperti politik uang atau manipulasi data.
  • Pelanggaran pidana Pilkada akan ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada
  • Perselisihan mengenai hasil Pilkada dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki kewenangan untuk memutus sengketa hasil Pilkada. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.
  • Selain MK, ada juga lembaga penyelesaian sengketa proses pemilu, yang dapat dilakukan melalui Bawaslu sebelum atau selama tahapan Pilkada berlangsung.
Keterlibatan Masyarakat
  • Partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pilkada juga diatur, termasuk partisipasi dari pemantau independen serta pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu hingga tingkat desa atau kelurahan.
  • Masyarakat juga diberi peran dalam memberikan masukan terkait tahapan, daftar pemilih, dan proses kampanye.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah
            Jika kepala daerah atau wakil kepala daerah berhalangan tetap, misalnya karena sakit, meninggal dunia, atau terjerat kasus hukum, maka ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah yang berasal dari kalangan pejabat pemerintah pusat atau daerah.

Pemilu Kepala Daerah Selama Masa Darurat
            UU ini juga mengatur pelaksanaan Pilkada dalam situasi darurat, seperti bencana alam atau kondisi luar biasa lainnya. Dalam situasi tersebut, KPU berwenang untuk menunda atau menyesuaikan tahapan Pilkada sesuai dengan situasi yang dihadapi.

Politik Uang
            UU ini menegaskan larangan tegas terhadap politik uang, baik yang dilakukan oleh calon, tim kampanye, atau pihak ketiga. Politik uang dianggap sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat daerah dengan memastikan Pilkada berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.



No comments